Legislator Minta Ada Fleksibilitas Aturan KRIS Terhadap RS di Daerah
Anggota Komisi IX DPR RI Nur Yasin saat meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Jusuf SK di Provinsi Kaltara, Kamis (5/10/2023). Foto: Jaka/nr
Anggota Komisi IX DPR RI Nur Yasin mengatakan, aturan penerapan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) perlu adanya fleksibilitas aturan terhadap Rumah Sakit di Daerah seperti Provinsi Kalimantan Utara. Menurut aturan ini, sesuai dengan petunjuk teknis Kesiapan Sarana Prasarana RS Dalam Pelaksanaan KRIS JKN, maka jumlah maksimal tempat tidur di (satu ruangan) rumah sakit adalah 4 tempat tidur. Sedangkan, pihaknya menemukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Jusuf SK di Provinsi Kaltara tidak bisa menerapkan hal itu karena luasan ruangan yang ada tidak mencukupi.
“Jadi menurut saya, ini temuan hal yang baru dibanding rumah sakit lain yang pernah kita kunjungi. Untuk itu, perlu adanya fleksibilitas aturan KRIS ini, terutama untuk rumah sakit yang sudah terbangun. Tidak perlu merubah ruangan kamar yang ada saat ini, karena memang pembangunan awal RSUD dr. Jusuf SK satu ruangan hanya bisa diisi maksimal dua tempat tidur. Tadi bahkan ada usulan dari salah satu pengurus RSUD bagaimana jika membobol ruangan sebelahnya supaya lebih luas, agar bisa diisi menjadi empat kamar tidur,” ujar Yasin saat meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Jusuf SK di Provinsi Kaltara, Kamis (5/10/2023).
Politisi F-PKB ini mengungkapkan, pihaknya akan segera menyampaikan temuan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Jusuf SK setelah memasuki masa sidang berikutnya kepada Menteri Kesehatan. Utamanya, agar dalam aturan KRIS ada pengecualian-pengecualian terhadap kondisi bangunan di rumah sakit yang belum bisa sepenuhnya menerepkan aturan tersebut.
“Jujur aja, terkait dengan aturan KRIS ini orang-orang didaerah ini kan takut jika melanggar aturan harus berhadapan dengan penegak hukum. Jadi, maksud saya, tidak lah harus aturan ini kaku, tetapi adanya fleksibilitas. Daripada mereka harus menjebol tembok supaya sesuai aturan, lebih baik anggarannya dialihkan untuk hal lain yang lebih bermanfaat,” pungkas Legislator Dapil Jatim IV ini. (jka/aha)